Pertanyaan
jumlah pendapatan tidak kena pajak (pkp) dari seorang wajib pajak yang mempunyai istri dan empat orang anak ?
tolong dengan jalannya
tolong dengan jalannya
Ditanyakan oleh: USER4591
143 Dilihat
143 Jawaban
Jawaban (143)
contoh
Tuan Andi punya seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKPnya Jika
Istri bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya tidak digabung dengan suami.
Istri tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga.
Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami
Jawab
1. Karena penghasilan istri dan suami tidak digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya sebagai berikut
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 21.120.000
2. Karena penghasilan tidak digabung jadi PTKP tuan andi sama dengan jawaban no 1. Hanya saja ketika istri menghitung pajaknya maka ia ada PTKP sebesar 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.
3. Karena Penghasilan istri digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya ada tambahan 15.840.000 :
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Istri Bekerja 15.840.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 36.960.000
Tuan Andi punya seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKPnya Jika
Istri bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya tidak digabung dengan suami.
Istri tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga.
Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami
Jawab
1. Karena penghasilan istri dan suami tidak digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya sebagai berikut
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 21.120.000
2. Karena penghasilan tidak digabung jadi PTKP tuan andi sama dengan jawaban no 1. Hanya saja ketika istri menghitung pajaknya maka ia ada PTKP sebesar 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.
3. Karena Penghasilan istri digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya ada tambahan 15.840.000 :
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Istri Bekerja 15.840.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 36.960.000