Pertanyaan
Megapa mempekerjakan anak di bawah umur tenaga kerja yaitu 15 tahun , termasuk pelanggaran ham , jelaskan!
Ditanyakan oleh: USER8168
106 Dilihat
106 Jawaban
Jawaban (106)
Karena anak dibawah umur,termasuk usia 15 tahun,belum Bisa dikategorikan sebagai pekerja Karena mereka masih memiliki hak dan kewajiban sebagai pelajar.
Karena anak dibawah umur 15 tahun harus mendapatkan pendidikan dan hidup yang layak didapatkan ... dimana hak asasi nya untuk hidup dengan berpendidikan telah diambil ...
semoga membantu ....
semoga membantu ....