Pertanyaan
tentukan langkah-langkah konkrit upaya-upaya dalam menghapus diskriminasi yang dirasakan oleh warga negara keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda, dan sebagainya dalam berurusan dengan aparat birokrasi
Ditanyakan oleh: USER9822
203 Dilihat
203 Jawaban
Jawaban (203)
Kategori soal: PKn - Persamaan Kedudukan Warga Negara
Kelas: X
Pembahasan:
Langkah-langkah konkrit upaya-upaya dalam menghapus diskriminasi yang dirasakan oleh warga negara keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda, dan sebagainya dalam berurusan dengan aparat birokrasi, antara lain:
1. Dalam ketentuan pidana dengan kemungkinan mengajukan gugatan, RUU DPR yang mengasumsikan, tindakan diskriminatif hanya bisa dilakukan oleh orang atau badan hukum karena tidak ada mekanisme yang mengatur negara yang menjadi penyebab tindakan diskriminasi rasial. Dari sekian banyaknya contoh kejadian, justru tindakan dan kebijakan negara lah yang besar-besaran melaksanakan tindakan diskriminasi rasial.
2. Bukan hanya membuat UU baru tapi meninjau kembali, mencabut, dan mengganti semua peraturan dan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah yang menyebabkan terjadinya diskriminasi rasial pada etnis bukan keturunan asli Indonesia.
3. Pembuatan RUU Mekanisme Penghapusan Diskriminasi Rasial berdasarkan UU No 29 Tahun 1999 yang berisi tindakan diskriminatif pun tidak hanya bisa dilakukan oleh individu, badan hukum, dan pemerintah sehingga dengan jalur-jalur terpisah dan jelas, korban yang didiskriminasi perlu diberi kepastian nyata tempat mereka harus menggugat, menuntut, dan atau melapor.
Kelas: X
Pembahasan:
Langkah-langkah konkrit upaya-upaya dalam menghapus diskriminasi yang dirasakan oleh warga negara keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda, dan sebagainya dalam berurusan dengan aparat birokrasi, antara lain:
1. Dalam ketentuan pidana dengan kemungkinan mengajukan gugatan, RUU DPR yang mengasumsikan, tindakan diskriminatif hanya bisa dilakukan oleh orang atau badan hukum karena tidak ada mekanisme yang mengatur negara yang menjadi penyebab tindakan diskriminasi rasial. Dari sekian banyaknya contoh kejadian, justru tindakan dan kebijakan negara lah yang besar-besaran melaksanakan tindakan diskriminasi rasial.
2. Bukan hanya membuat UU baru tapi meninjau kembali, mencabut, dan mengganti semua peraturan dan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah yang menyebabkan terjadinya diskriminasi rasial pada etnis bukan keturunan asli Indonesia.
3. Pembuatan RUU Mekanisme Penghapusan Diskriminasi Rasial berdasarkan UU No 29 Tahun 1999 yang berisi tindakan diskriminatif pun tidak hanya bisa dilakukan oleh individu, badan hukum, dan pemerintah sehingga dengan jalur-jalur terpisah dan jelas, korban yang didiskriminasi perlu diberi kepastian nyata tempat mereka harus menggugat, menuntut, dan atau melapor.