Pertanyaan
kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia,yg diatur dlm
Ditanyakan oleh: USER6767
88 Dilihat
88 Jawaban
Jawaban (88)
Kemerdekaan mengemukakan pendapat juga pada hakikatnya merupakan amanat UUD 1945, yakni Pasal 28. Dalam pasal tersebut ditegaskan sebagai berikut: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pada tanggal 26 Oktober 1998, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, sebagai upaya menjabarkan Pasal 28 UUD 1945 tersebut.