Pertanyaan
Ketentuan uud 1945 mampu mengangkat harkat dan martabat warga negara adalah
Ditanyakan oleh: USER4675
75 Dilihat
75 Jawaban
Jawaban (75)
Tertuang dalam pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1. ayat (1)
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2. ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Isi UU No. 3 Tahun 1946
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
1. Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak dari penduduk asli.
2. Istri dari seorang warga negara Indonesia
3. Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA
4. Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya
5. Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tak diakui secara sah
6. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraam Indonesia meninggal dunia
7. Orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
8. Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
1. ayat (1)
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2. ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Isi UU No. 3 Tahun 1946
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
1. Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak dari penduduk asli.
2. Istri dari seorang warga negara Indonesia
3. Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA
4. Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya
5. Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tak diakui secara sah
6. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraam Indonesia meninggal dunia
7. Orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
8. Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.